Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

iNews TV
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan. (Foto: iNews TV/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Gubernur JabarErwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk merespons fenomena yang dinilai semakin berkembang di tengah masyarakat.

"Kami Pemprov Jabar memerangi LGBT. Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda agar LGBT tidak lagi berkembang di Jabar," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Erwan juga meminta masyarakat melaporkan perbuatan yang dinilai mengganggu ketertiban kepada pemerintah daerah atau aparat berwenang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Wagub Jabar Erwan Sebut LGBT Kian Marak, Termasuk di Kalangan ASN

8 hari lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

10 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

10 hari lalu

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

11 hari lalu

Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal