Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif. Marwan menyinggung Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pasangan antara laki-laki dan perempuan.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perkawinan sejenis.
"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyatakan budaya LGBTQ merupakan bentuk penyimpangan dan tidak boleh ditoleransi. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.