Tak Terima Istri Nikah Lagi, Pria di Bandung Ini Pukul dan Injak-injak Anak Kandung

Agus Warsudi
DJ, pelaku penyiksaan anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Entah setan apa yang merasuki DJ (30). Pria ini menyiksa anak kandungnya balita laki-laki berinisial M (3 tahun) lantaran tak terima sang ibu atau mantan istri DJ telah menikah dengan pria lain.

Kasus ini terungkap setelah sang ibu melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (6/4/2021). "Ibu korban melaporkan, anaknya diculik oleh mantan suami selama 17 hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/10/2021).

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak menyelematkan korban M dan menangkap pelaku DJ di rumahnya kawasan Cidurian, Kota Bandung

Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Sedangkan korban M dikembalikan ke ibu kandungnya.

AKBP Adanan mengemukakan, selama 17 hari, pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan. Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal