Tak Selesaikan Pekerjaan, Pemda KBB Black List Kontraktor Perbaikan Jalan 

Adi Haryanto
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang (PUTR), KBB, Aan Sopian. (Foto: Dok.MPI)

Oleh karenanya ada dua opsi yang bisa diambil tatkala perbaikan jalan tidak sesuai kontrak kerja sama. Yakni pemutusan kontrak dengan konsekuensi kontraktor PT Brantas di-blacklist. Serta denda atau finalti sesuai dengan perhitungan pekerjaan. 

"Masalah utama renovasi jalan ini tidak tuntas karena pihak ketiga tidak mampu mengatur keuangan. Padahal Pemda KBB siap membayar sesuai kontrak," katanya. 

Terkait kelanjutan ke depannya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai, Aan akan coba mengupayakan mengusulkan ke APBD KBB. Sebab selama ini pembiayaan pelaksanaan perbaikan jalan tersebut menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Blokir Jalan Nasional Sukabumi-Bogor

57 tahun lalu

Ojek Pangkalan Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Rp100 Miliar terkait Jalan Rusak

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Remaja Perempuan Tewas Terserempet Truk gegara Jalan Rusak

57 tahun lalu

Pilu! Ibu di Sukabumi Ditandu ke RS, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Viral Ibu Hamil di Lebak Keburu Melahirkan di Mobil Pikap akibat Jalan Rusak Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal