Tak Selesaikan Pekerjaan, Pemda KBB Black List Kontraktor Perbaikan Jalan 

Adi Haryanto
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang (PUTR), KBB, Aan Sopian. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memberikan sanksi kepada pelaksana proyek perbaikan jalan di wilayah selatan di KBB sepanjang 71 km yang tidak mencapai target. Sanksi tersebut berupa denda atau finalti, hingga terancam masuk daftar hitam (black list).

Selain itu sanksi berupa tidak akan dilibatkan lagi dalam proyek pembangunan yang dilakukan Pemda KBB ke depan. 

"Bisa dipastikan proyek jalan itu gak akan beres di akhir Juli ini sebagai batas waktu pengerjaan. Sanksinya putus kontrak, pemberian kesempatan dengan hukuman denda, dan di-black list," ucap Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang (PUTR), KBB, Aan Sopian, Jumat (8/7/2022).

Aan menyebutkan, hingga saat ini pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 71 kilometer itu baru mencapai 65 persen. Padahal waktu kontrak pelaksanaan akan habis pada akhir Juli 2022. Sehingga hal itu merugikan Pemda KBB karena upaya perbaikan jalan selatan tidak tuntas 100 persen.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Blokir Jalan Nasional Sukabumi-Bogor

57 tahun lalu

Ojek Pangkalan Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Rp100 Miliar terkait Jalan Rusak

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Remaja Perempuan Tewas Terserempet Truk gegara Jalan Rusak

57 tahun lalu

Pilu! Ibu di Sukabumi Ditandu ke RS, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Viral Ibu Hamil di Lebak Keburu Melahirkan di Mobil Pikap akibat Jalan Rusak Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal