Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

Irwan
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.  

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Protes Harga Kedelai, Perajin Tempe Tahu di Purwakarta Berhenti Produksi

57 tahun lalu

Pemuda di Purwakarta Tewas Terkapar, 2 Kaki dan 1 Tangan Putus

57 tahun lalu

Hantam Fuso di Tol Cipali Purwakarta, Innova Remuk Tak Berbentuk, 1 Tewas

57 tahun lalu

Harga Kedelai Tembus Rp1,1 Juta, Perajin Tahu Tempe Purwakarta Mogok Produksi

57 tahun lalu

Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal