Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

Irwan
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)

"Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni oleh enam oknum TNI AL yang sebelumnya sudah divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Bandung.

Jhoni Manalu, ayah korban BP San Francisco mengatakan, putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan bagi keluarga. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan. Kepedihan dan khilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Jhoni Manalu.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding. 

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Protes Harga Kedelai, Perajin Tempe Tahu di Purwakarta Berhenti Produksi

57 tahun lalu

Pemuda di Purwakarta Tewas Terkapar, 2 Kaki dan 1 Tangan Putus

57 tahun lalu

Hantam Fuso di Tol Cipali Purwakarta, Innova Remuk Tak Berbentuk, 1 Tewas

57 tahun lalu

Harga Kedelai Tembus Rp1,1 Juta, Perajin Tahu Tempe Purwakarta Mogok Produksi

57 tahun lalu

Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal