Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
"Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni oleh enam oknum TNI AL yang sebelumnya sudah divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Bandung.
Jhoni Manalu, ayah korban BP San Francisco mengatakan, putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan bagi keluarga. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan. Kepedihan dan khilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Jhoni Manalu.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas.