Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Protes Harga Kedelai, Perajin Tempe Tahu di Purwakarta Berhenti Produksi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:07:00 WIB
Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)
Advertisement . Scroll to see content

"Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni oleh enam oknum TNI AL yang sebelumnya sudah divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Bandung.

Jhoni Manalu, ayah korban BP San Francisco mengatakan, putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan bagi keluarga. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan. Kepedihan dan khilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Jhoni Manalu.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding. 

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut