Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan

Okezone
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)

Kasus ini berawal saat ada laporan mengenai Bahar bin Smith ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan disebutkan, Habib Bahar diduga telah menganiaya dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar. Dalam video yang beredar, dua anak itu dipukul lantaran mengaku sebagai habib.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.  Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Dia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

21 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal