Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan

Okezone
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)

Kasus ini berawal saat ada laporan mengenai Bahar bin Smith ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan disebutkan, Habib Bahar diduga telah menganiaya dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar. Dalam video yang beredar, dua anak itu dipukul lantaran mengaku sebagai habib.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.  Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Dia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal