Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan

Okezone
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menetapkan Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak, tetapi juga lima orang lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, kelima tersangka lainnya itu yakni, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan bersama Habib Bahar.

“Tiga orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Namun, Dedi masih belum mau memaparkan secara rinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah di bawah umur tersebut.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

21 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal