Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Agus Warsudi
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara KSP Intidana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah diduga hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku hakim agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Viral Aksi Komplotan Begal Gasak Uang Puluhan Juta di Cigondewah Bandung

57 tahun lalu

Tren Hijab Nusantara dari Bandung, Atalia Praratya: Kreatif dan Punya Nilai Lebih

57 tahun lalu

Persib Vs PSM, Luis Milla Ingin Jadikan Juku Eja Korban Maung Bandung Selanjutnya

57 tahun lalu

Ini 3 Penyebab Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp18,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal