Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Agus Warsudi
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara KSP Intidana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Padahal diketahui atau patut diduga, ujar Wawan Yunarwanto, hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. 

Wawan Yunarwanto menguraikan bahwa KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian.

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana berkonsultasi kepada Theodorus Yosep Parera yang selanjutnya menjadi kuasa hukum. Mereka pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian namun ditolak. 

Kemudian mereka mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan. Theodorus Yosep Parera menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan menyediakan sejumlah uang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Viral Aksi Komplotan Begal Gasak Uang Puluhan Juta di Cigondewah Bandung

57 tahun lalu

Tren Hijab Nusantara dari Bandung, Atalia Praratya: Kreatif dan Punya Nilai Lebih

57 tahun lalu

Persib Vs PSM, Luis Milla Ingin Jadikan Juku Eja Korban Maung Bandung Selanjutnya

57 tahun lalu

Ini 3 Penyebab Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp18,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal