"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.
Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan. Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka. Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton.