CIANJUR, iNews.id - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Pelaku EY menawarkan istrinya (H) melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.
Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri atas 2 orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya, Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan. Bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.