Sopir Porsche Penabrak Ojol sampai Kaki Putus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kaki kiri pengemudi ojol putus akibat ditabrak mobil Porche Magnum berpelat nomor B 1 ADJ yang dikendarai AD di perempatan Tamansari-Cikapayang. (Foto: iNews/Ervan David)

Hasil pemeriksaan, AD tak memiliki surat kelengkapan kendaraan. Pelaku AD tak memliki SIM A. Sedangkan kendaraan Porsche Magnum itu pinjaman, bukan milik pelaku AD.

Ditanya alasan pelaku AD menerobos lampu merah, AKP Tejo menyatakan, AD saat melaju di flyover Pasupati, dia diikuti oleh pengendara sepeda motor. Bahkan orang yang membuntuti itu menggedor kaca mobil yang dikendarai AD. Karena itu, pelaku AD tancap gas dan menghiraukan lampu merah.

Polisi telah mempertemukan keluarga korban AN dengan pelaku AD di Makosatlantas Polrestabes Bandung. Pelaku AD siap bertanggung jawab kepada korban AN yang kaki kirinya putus akibat ditabrak mobil Porsche Magnum yang dikendarai AD.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Porsche Tanggung Jawab ke Ojol yang Kakinya Putus, Kanit Laka: Hukum Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Mobil Tabrak Ojol di Tamansari-Cikapayang, soal Dugaan Pelat B 1 ADJ Palsu, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

6 Fakta Kecelakaan di Perempatan Tamansari-Cikapayang Bandung, Nomor 3 Miris

57 tahun lalu

Pengendara Fortuner yang Tabrak Pengemudi Ojol di Cikapayang-Tamansari Tertangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal