Sopir Porsche Penabrak Ojol sampai Kaki Putus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kaki kiri pengemudi ojol putus akibat ditabrak mobil Porche Magnum berpelat nomor B 1 ADJ yang dikendarai AD di perempatan Tamansari-Cikapayang. (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Polisi akan menaikkan status AD, sopir Porsche Magnum B 1 ADJ yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) AN hingga kaki putus di perempatan Tamansari-Cikapayang, sebagai tersangka. AD terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, status AD akan dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Balubur, perempatan Tamansari-Cikapayang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Jumat 10 September 2021 malam.

"Hasilnya (gelar perkara) pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (20/9/2021).

AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. "Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," ungkapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Porsche Tanggung Jawab ke Ojol yang Kakinya Putus, Kanit Laka: Hukum Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Mobil Tabrak Ojol di Tamansari-Cikapayang, soal Dugaan Pelat B 1 ADJ Palsu, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

6 Fakta Kecelakaan di Perempatan Tamansari-Cikapayang Bandung, Nomor 3 Miris

57 tahun lalu

Pengendara Fortuner yang Tabrak Pengemudi Ojol di Cikapayang-Tamansari Tertangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal