CIANJUR, iNews.id - Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur mengusut kasus kecelakaan yang disebabkan oleh sopir angkot banyak tingkah di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sopir angkot banyak tingkah tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kanit Laka Satlantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, konvoi angkot tersebut digelar seusai para sopir mengadakan acara tradisi papajar menjelang Ramadhan di Jangari.
"Saat pulang ke arah Cianjur kota, angkot tersebut dikemudikan ugal-ugalan. Bahkan sopir angkot melakukan atraksi dengan duduk di jendela sambil direkam teman-temannya yang berada di depannya," kata Kanit Laka Satlantas Polres Cianjur, Rabu (7/4/2021).
Iptu Anjar mengemukakan, kecelakaan terjadi saat sopir angkot tak bisa mengedalikan kendaraannya ketika ada mobil melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak bisa dihindarkan.
"Akibat dari kecelakaan ini, enam orang, pengemudi angkot dan penumpang di mobil minibus mengalami luka patah tulang di bagian kaki. Saat ini para korban dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota," ujar Iptu Anjar.
Untuk menyelidiki kasus ini, tutur Kanit Laka, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan. Polisi juga akan memeriksa sopir angkot setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh.