Soal Pengeras Suara Masjid, Ormas Islam di Cimahi Sepakat Dukung SE Menag

Adi Haryanto
Infografis tentang aturan pengeras suara di masjid. (FOTO: iNews.id)

CIMAHI, iNews.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kota Cimahi sepakat mendukung dan melaksanakan program yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Mereka menilai, SE yang sempat menjadi polemik itu bertujuan baik.

"Semua sudah bertemu dan hadir juga Sekda Kota Cimahi, Kabag Kesra, Kemenag, pengurus MUI, Ormas Islam, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Cimahi. Alhamdulillah sepakat melaksanakan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022," kata Kasi Pembinaan Masyarakat Kemenag Kota Cimahi Budi Ali Hidayat, Kamis (10/3/2022).

Kasi Binmas Kemenag Kota Cimahi menyatakan, SE Menag Nomor 5 tahun 2022 mengatakan, penggunaan pengeras suara masjid adalah kebutuhan bagi umat Islam. Namun di saat sama, realitas masyarakat Indonesia terdiri atas beragam agama dan keyakinan, sehingga perlu ada upaya untuk menjaga harmoni antarwarga. 

SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, masyarakat. Selain itu sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala, serta pihak terkait lainnya.

"Pada aturan itu dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Sehingga dalam tata cara pemasangan dan penggunaannya dibedakan," ujar Budi Ali Hidayat. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ciptakan Kerukunan, PWNU Jabar Bakal Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara Azan

57 tahun lalu

Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Fitnah

57 tahun lalu

Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Sekjen MUI Dorong Menag Minta Maaf

57 tahun lalu

IKADI Ingatkan Menag Yaqut: Azan Itu Mengusir Setan, Tidak Bisa Disamakan dengan Gonggongan Anjing

57 tahun lalu

Terima SE soal Pengeras Suara Masjid, Kemenag Cimahi Susun Peta Dakwah Kewilayahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal