CIMAHI, iNews.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kota Cimahi sepakat mendukung dan melaksanakan program yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Mereka menilai, SE yang sempat menjadi polemik itu bertujuan baik.
"Semua sudah bertemu dan hadir juga Sekda Kota Cimahi, Kabag Kesra, Kemenag, pengurus MUI, Ormas Islam, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Cimahi. Alhamdulillah sepakat melaksanakan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022," kata Kasi Pembinaan Masyarakat Kemenag Kota Cimahi Budi Ali Hidayat, Kamis (10/3/2022).
Kasi Binmas Kemenag Kota Cimahi menyatakan, SE Menag Nomor 5 tahun 2022 mengatakan, penggunaan pengeras suara masjid adalah kebutuhan bagi umat Islam. Namun di saat sama, realitas masyarakat Indonesia terdiri atas beragam agama dan keyakinan, sehingga perlu ada upaya untuk menjaga harmoni antarwarga.
SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, masyarakat. Selain itu sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala, serta pihak terkait lainnya.
"Pada aturan itu dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Sehingga dalam tata cara pemasangan dan penggunaannya dibedakan," ujar Budi Ali Hidayat.