Soal Pengeras Suara Masjid, Ormas Islam di Cimahi Sepakat Dukung SE Menag

Adi Haryanto
Infografis tentang aturan pengeras suara di masjid. (FOTO: iNews.id)

Menurut Kasi Binmas Kemenag Kota Cimahi, di SE tersebut disebutkan tata cara penggunaan pengeras suara masjid waktu salat. Kemudian saat dzikir, doa, dan kuliah subuh, termasuk saat penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa.

Menyikapi SE tersebut, lanjut dia, tindakan yang dilakukan Kemenag Kota Cimahi, di antaranya  transformasi pelayanan keagamaan,  percepatan pemahaman regulasi. Serta melakukan pemetaan wilayah kelembagaan Islam dan menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama.

"Kami mengerahkan para penyuluh agama untuk menyosialisakan, baik ke majelis taklim, kelurahan, masjid-masjid sekitar, dan forum-forum keagaamaan terkait implementasi SE Menag ini," tutur Budi Ali Hidayat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ciptakan Kerukunan, PWNU Jabar Bakal Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara Azan

57 tahun lalu

Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Fitnah

57 tahun lalu

Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Sekjen MUI Dorong Menag Minta Maaf

57 tahun lalu

IKADI Ingatkan Menag Yaqut: Azan Itu Mengusir Setan, Tidak Bisa Disamakan dengan Gonggongan Anjing

57 tahun lalu

Terima SE soal Pengeras Suara Masjid, Kemenag Cimahi Susun Peta Dakwah Kewilayahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal