Menurut Kasi Binmas Kemenag Kota Cimahi, di SE tersebut disebutkan tata cara penggunaan pengeras suara masjid waktu salat. Kemudian saat dzikir, doa, dan kuliah subuh, termasuk saat penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa.
Menyikapi SE tersebut, lanjut dia, tindakan yang dilakukan Kemenag Kota Cimahi, di antaranya transformasi pelayanan keagamaan, percepatan pemahaman regulasi. Serta melakukan pemetaan wilayah kelembagaan Islam dan menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama.
"Kami mengerahkan para penyuluh agama untuk menyosialisakan, baik ke majelis taklim, kelurahan, masjid-masjid sekitar, dan forum-forum keagaamaan terkait implementasi SE Menag ini," tutur Budi Ali Hidayat.