Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil

Hasan Hidayat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Hasan Hidayat)

Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascapenangkapan 3 Jenderal NII, MUI Garut: Berantas sampai ke Akarnya

57 tahun lalu

3 Jenderal NII Ditangkap di Garut, Ini Kronologi Lengkapnya

57 tahun lalu

3 Jenderal NII Ditangkap Usai Sebar Video Propaganda di Garut

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal