Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascapenangkapan 3 Jenderal NII, MUI Garut: Berantas sampai ke Akarnya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil

Jumat, 04 Februari 2022 - 22:08:00 WIB
Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kang Emil, Pancasila sudah sangat akomodatif terhadap keberagaman Indonesia, termasuk dalam dakwah Islam. Dengan demikian tak perlu lagi ada konsep-konsep di luar kepancasilaan. "Pancasila sudah sangat akomodatif, maka tak perlu lagi ada konsep-konsep lain diluar itu," ucapnya. 

Kang Emil mendorong kepolisian untuk terus mencari pihak-pihak yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI. "Saya dukung kepolisian untuk terus mencari seluas-luasnya mereka yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI," ujar Kang Emil.

Diberitakan sebelumnya, Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikut di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal NII itu menyebarkan 57 video prograganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.

Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara juga menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.

Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut