3 Jenderal NII Ditangkap di Garut, Ini Kronologi Lengkapnya
GARUT, iNews.id - Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikuti di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal itu menyebarkan 57 video propaganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.
Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.
Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.
Narasi pidato yang disampaikan tersangka Sodikin: "Allahu akbar tutup lawang sigotaka, saya Panglima Jendral DI TII NII, dua jenderal DI TII NII. Tiga jendral. Saya Almahdavasid dengan atas nama kholifah dunia imam 2 kiblat utusan Tuhan langit Alloh Taala Robbul Alamin, bapak Drs Sensen Komara bm Esa Al Masih semuanya dikembalikan kepada Allah yang akan menentukan semuanya. Hak M di atas segala hak M, saya menyatakan senjata kon an robi brata resmi dilepas untuk yang sudah iman kepada kholifah dunia bacalah solawat munfarijah, solawat kamilah"
Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.