Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang.
"Intinya, bagaimana kita semua mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan, karena korbannya adalah anak-anak yang masa depannya masih panjang," ujar politikus PAN ini.
Menurut artis, penyanyi, pemain film dan sinetron ini, salah satu langkah nyata pencegahan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini telah berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diparipurnakan jadi usulan. Tinggal menunggu Surat Presiden menentukan kementerian mana yang akan berkolaborasi dengan DPR," tutur Desy.