Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

Agus Warsudi
Anggota DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (5/2/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan alam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia. Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Arteria meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena memimpin rapat dengan bahasa Sunda.

"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain tak mengandung unsur pidana, tutur Kabid Humas, hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR RI juga menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil Polda Metro Jaya tersebut. 

Anggota DPR RI, tutur dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi

57 tahun lalu

Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal