Sementara itu orang tua korban, JN, semula tidak pernah mengetahui kejadian yang menimpa anak bungsunya itu selama satu tahun ini. Mereka baru tahu dari warga. Anaknya memang suka mancing bersama sodara dan tetangganya yang sudah dewasa. JN tidak menyangka mereka tega melakukan perbuatan itu kepada anaknya.
Setelah peristiwa kelam yang menimpa anaknya terungkap dan diproses hukum, JN mengaku sering didatangi pelaku dan keluarganya agar tidak melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. "Bahkan mereka meminta saya mencabut laporan. Karena takut, kami mengungsi dan tinggal di tempat yang lebih aman," kata JN.
Namun meski keluarga memaafkan, ujar JN, proses hukum harus tetap berjalan dan meminta polisi menghukum berat para pelaku sesuai perbuatan mereka. "Seharusanya para pelaku sebagai saudara dan tetangga melindungi anak saya, bukan malah menodainya," ujar JN sambil menangis.
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli secara bergilir oleh 10 pria dewasa, bahkan dua di antaranya lanjut usia (lansia), selama satu tahun, sejak 2019 hingga 2020. Perbuatan bejat para pelaku terjadi dengan ancaman akan membunuh korban jika melapor.
Sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara, tiga tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun.