Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid Terbongkar, Tersangka Eks Relawan Vaksinasi

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepada penyidik, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Jojo telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

57 tahun lalu

40 Pengacara Siap Dampingi Penggugat Ijazah Jokowi di Sidang Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal