Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid Terbongkar, Tersangka Eks Relawan Vaksinasi

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif bervariasi, antara Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp500.000.

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pemesan. 

Tersangka MY dan HH berperan sebagai agen pemasaran. Sedangkan IF berperan mengakses situs Primarycare karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

57 tahun lalu

40 Pengacara Siap Dampingi Penggugat Ijazah Jokowi di Sidang Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal