Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022. "Tujuannya gar penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," kata Achmad Satibi.
Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal.
Sedianya, PN Bale Bandung menjadwalkan sidang pada Kamis (27/10/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan. Sejumlah korban mendatangi PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Para korban membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan agar Doni Salmanan mengembalikan uang mereka.