Dugaan Penipuan Binary Option, JPU Minta Ibu dan Istri Doni Salmanan Hadir di Sidang

Antara
Sidang kasus dugaan penipuan binary option dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi di persidangan. Permintaan itu dilayangkan karena istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.
 
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata JPU Ikhsan Nasrulloh di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (6/10/2022).
 
Diketahui, istri Doni Salmanan bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Keduanya disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. 

Dalam dakwaan, Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator

Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
 
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.
 
"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada (penyakit) jantung," kata Doni saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Memanas, Korban Merasa Tertekan

57 tahun lalu

Sejumlah Napi Lapas Jelekong Tempat Doni Salmanan Ditahan Terpapar Covid-19

57 tahun lalu

Ngaku Ikuti Arahan Doni Salmanan, 4 Saksi Rugi Puluhan-Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Korban Binary Option Quotex Bersaksi di Sidang Doni Salmanan, Ngaku Rugi Rp136 Juta

57 tahun lalu

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal