Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

Agung Bakti Sarasa
Jaksa KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Ratusan Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Termasuk Yana Mulyana dan Setya Novanto

57 tahun lalu

Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal