Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:35:00 WIB
Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota BandungYana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkapkan, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut