Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota BandungYana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).
Ali mengungkapkan, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” katanya.