BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Tito Jaelani terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi dinilai telah memberikan uang suap senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.