Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Jadwalkan Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik

Agung Bakti Sarasa
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?," kata Hakim Eman lagi.

"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Eman pun menjadwalkan, putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024) pekan mendatang.

"Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya pun meminta tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.

"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal