Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Sebut Akun Facebook dan Ijazah Bisa jadi Alat Bukti

Agus Warsudi
Suasana persiapan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.

"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," kata Agus Surono.

Soal akun media sosial (medsos) Facebook, Agus menuturkan, akun Facebook itu bisa dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori surat.

Akun Facebook bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tutur Agus. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal