Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Sebut Akun Facebook dan Ijazah Bisa jadi Alat Bukti

Agus Warsudi
Suasana persiapan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilanPegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).

Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.

Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal