"Itu sudah jelas sekali dalam Undang-Undang ya, tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu," ucapnya.
"Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai," ujarnya lagi.
Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.
"Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?," kata tim kuasa hukum.
Susno Duadji menyebut siapa pun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Siapa pun boleh menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya, ga boleh itu," katanya.