Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Dihadirkan Jadi Saksi Ahli
"Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-Undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang KUHAP untuk membuat terangnya," kata Susno Duadji.
"Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan," ucapnya lagi.
Kemudian tim kuasa hukum meminta Susno Duadji menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.
"Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?," kata tim kuasa hukum.
Susno Duadji menjawab, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.