Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

Agung Bakti Sarasa
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang PK yang berlangsung di PN Cirebon, Rabu (18/9/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa) 

"Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-Undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang KUHAP untuk membuat terangnya," kata Susno Duadji.

"Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan," ucapnya lagi.

Kemudian tim kuasa hukum meminta Susno Duadji menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.

"Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?," kata tim kuasa hukum.

Susno Duadji menjawab, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Update Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Tewas Sudah 54 Orang

57 tahun lalu

Pilu! Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud di Balik Reruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal