Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Agus Warsudi
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," kata Tomson Padjaitan.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. 

Hendrew membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB dan tidak boleh didirikan bangunan," ujar Tomson.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat

57 tahun lalu

2 Begal di Gegerkalong Bandung Tumbang Ditembak, Pelaku Melawan Polisi saat Akan Ditangkap

57 tahun lalu

Gegara Hoaks Penculikan Anak, Warga Muratara Hancurkan Mobil Pedagang Pakaian dari Bandung

57 tahun lalu

Ternyata gegara Rokok, Pemuda Ini Habisi Remaja di Solokanjeruk Bandung

57 tahun lalu

Bandung Punya Taman Tematik Edukasi Pertama, Ruang Terbuka bagi Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal