Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Agus Warsudi
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Dia menyatakan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," ujar Zakaria.

Zakaria menuturkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung telah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Dinas telah telah dua kali memanggil terdakwa hingga berujung penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali. Sayangnya, Zakaria tidak bisa menjelaskan alasan segel itu dibuka. Petugas Dinas Cipta Bintar Bandung kembali mengecek lokasi setelah terjadi kasus perusakan.

Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar menopang bangunan yang kini dijadikan rumah makan.

Sementara itu, saksi lain, Hidayat mengatakan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat

57 tahun lalu

2 Begal di Gegerkalong Bandung Tumbang Ditembak, Pelaku Melawan Polisi saat Akan Ditangkap

57 tahun lalu

Gegara Hoaks Penculikan Anak, Warga Muratara Hancurkan Mobil Pedagang Pakaian dari Bandung

57 tahun lalu

Ternyata gegara Rokok, Pemuda Ini Habisi Remaja di Solokanjeruk Bandung

57 tahun lalu

Bandung Punya Taman Tematik Edukasi Pertama, Ruang Terbuka bagi Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal