Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan masuk GSB. Hidayat membeli lahan pada 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.
Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," kata Hidayat.
Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. "Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakatan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," ujar Hidayat.
Sebelumnya, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah makan.
Tomson Pandjaitan mengatakan, kliennya memiliki lahan sejak 1978 dan telah bersertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter per segi atas nama Hidayat.