Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Agus Warsudi
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan masuk GSB. Hidayat membeli lahan pada 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," kata Hidayat.

Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. "Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakatan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," ujar Hidayat.

Sebelumnya, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah makan.

Tomson Pandjaitan mengatakan, kliennya memiliki lahan sejak 1978 dan telah bersertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter per segi atas nama Hidayat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat

57 tahun lalu

2 Begal di Gegerkalong Bandung Tumbang Ditembak, Pelaku Melawan Polisi saat Akan Ditangkap

57 tahun lalu

Gegara Hoaks Penculikan Anak, Warga Muratara Hancurkan Mobil Pedagang Pakaian dari Bandung

57 tahun lalu

Ternyata gegara Rokok, Pemuda Ini Habisi Remaja di Solokanjeruk Bandung

57 tahun lalu

Bandung Punya Taman Tematik Edukasi Pertama, Ruang Terbuka bagi Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal