Sementara itu, Polres Garut juga menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor PN Garut.Sejumlah personel disebar di sekitar PN Garut. Selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.
Dalam kasus pembakaran bendera tersebut, Polres Garut telah menetapkan tiga tersangka laki-laki, yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.
Pembakaran bendera mencantumkan kalimat tauhid yang disebut milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, terjadi pada Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Garut, Jabar, pada 22 Oktober 2018.