Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut, 595 Personel Siaga

Antara
Massa berunjuk rasa memprotes pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (2/11/2018). Sidang perdana kasus pembakaran bendera digelar di PN Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Polres Garut juga menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor PN Garut.Sejumlah personel disebar di sekitar PN Garut. Selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Dalam kasus pembakaran bendera tersebut, Polres Garut telah menetapkan tiga tersangka laki-laki, yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.

Pembakaran bendera mencantumkan kalimat tauhid yang disebut milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, terjadi pada Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Garut, Jabar, pada 22 Oktober 2018.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Orang Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bangka Barat, Minta Konsesi HTI Dicabut

57 tahun lalu

Habitat Terkikis, Gajah Liar Kelaparan Mengamuk di Lahan HTI, 1 Warga Tewas Terinjak

57 tahun lalu

Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi

57 tahun lalu

Kasus Konvoi Khilafah, BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Bahayanya Sama dengan HTI, NII dan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal