Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi

Toiskandar
Polisi memeriksa identitas warga yang datang ke PN Indramayu menjelang sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada Rabu 8 November 2023, JPU mendakwa terdakwa Panji Gumilang telah melanggar beberapa pasal.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, hakim anggota satu Ria Agustin, dan hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," ujar Jubir PN Indramayu Yanto Arianto.

Yanto Arianto menyatakan, tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama dan ketiga, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Cecar Panji Gumilang soal Penyimpangan Aset Yayasan

57 tahun lalu

Penyidik Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU, Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Diwarnai Demo, Massa Bawa Karangan Bunga

57 tahun lalu

Sidang Perdana Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Gabungan

57 tahun lalu

Berbaju Tahanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal