Sidang Perdana Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Gabungan

Andrian Supendi
Panji Gumilang menhalani sidang perdana penistaan agama. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menjalani sidang perdana perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ujar Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Arianto.

Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.

"Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Yanto.

Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.

"Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbaju Tahanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal