Diketahui, Habib Bahar menolak menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Penceramah berambut gondrong dicat pirang ini tidak mau keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar.
Tim kuasa hukum yang hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun lantas menyampaikan permohonan agar sidang digelar offline. "Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga beberapa ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar seusai sidang.
Ichwan Tuankotta menyatakan, permintaannya sidang offline ini bukan tanpa alasan. Habib Bahar minta dihadirkan di persidangan agar memperoleh keadilan.
Seperti sidang Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan M Kace yang juga diselenggarakan secara offline. "Permohonan dikabulkan majelis hakim. Alhamdulillah. Insya Allah menghadirkan terdakwa (dalam sidang offline pekan depan)," ujar Ichwan.
Akhirnya setelah sempat terjadi perdebatan beberapa saat, antara kuasa hukum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim mengabulkan permohonan Habib Bahar. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa 5 April 2022.