Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Irfan Suryanegara Hadirkan 2 Saksi Ahli

Agus Warsudi
Kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Dua saksi ahli juga menyatakan, unsur TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Dengan kata lain, ujar Renda T Putra, jaksa wajib membuktikan dakwaannya.

“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” ujar Rendra.

Sementara menanggapi keterangan dari saksi ahli Prof Toto, Rendra mengatakan, saksi telah menjelaskan jika kasus yang telah diilustrasikan penasihat hukum, termasuk perkara perdata karena kental dengan perikatan persekutuan.

“Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusna diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” tutur Rendra.

Dalam persidangan itu, salah satu saksi ahli Dr Widiada Gunakaya mengatakan, apa pun yang didakwakan JPU, hal itu harus dibuktikan.

“Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan, kewajiban JPU membuktikannya. Itu lah yang nanti diperiksa dan diadili oleh majelis hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Dr Widiada.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

57 tahun lalu

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

57 tahun lalu

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal