Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

Agus Warsudi
Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU modus bisnis SPBU yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Jhon Pengestu SH MH, kuasa hukum korban SG mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pada Senin (12/12/2022), dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, jelas telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban SG yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty. 

"Pertama saksi Angga (Angga Pratagama) yang merupakan ajudan (terdakwa) dari 2009 sampai 2014. Dia sangat mengetahui betul kegiatan saudara Irfan Suryanegara (terdakwa) yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jabar. Karena Angga ini melekat," kata Jhon Pangestu, Rabu (14/12/2022).

Saksi Angga, ujar Jhon Pangestu, saat ditanyakan jaksa apakah mengenal saudara saksi korban SG, dia mengaku mengenal. Kemudian jaksa juga mempertanyakan apakah saudara memfasilitasi pertemuan antara SG dengan Irfan Suryanegara, saksi Angga juga mengaku pernah.

"Bahkan hakim menyatakan dan mempertanyakan kepada saudara saksi apakah pernah menggunakan rekening Sulaeman? (Angga mengaku) pernah beberapa kali (mentransfer uang melalui rekening Sulaeman). Ini menandakan, jaksa mempunyai keyakinan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU," ujar Jhon Pangestu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi

57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka Penipuan Rp77 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal