Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

Agus Warsudi
Setya Novanto dan ratusan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, semringah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPRSetya Novanto dan ratusan narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi yang diberikan berviasi dari 1 bulan, 1,5, hingga 2 bulan. 

Namun dari ratusan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. 

Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana pokok lebih dari enam bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin) 309 orang. Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 208 orang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

57 tahun lalu

15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Malam Takbiran di Bandung, Muda Mudi Buru Baju Lebaran di Pusat Fesyen

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan di Jalan Nana Rohana Bandung Terungkap, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal