Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

Agus Warsudi
Setya Novanto dan ratusan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, semringah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. (FOTO: ISTIMEWA)

"(Remisinya) bervariasi, 1 bulan, 1,5 bulan, dan ada yang 2 bulan,” ujar Kunrat Kasmiri.

Setya Novanto, tutur Kalapas Sukamiskin menjadi satu dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan itu. 

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) mendapatkan remisi khusus Idul fitri. Namun tidak ada (warga binaan) yang langsung bebas,” tutur Kalapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

57 tahun lalu

15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Malam Takbiran di Bandung, Muda Mudi Buru Baju Lebaran di Pusat Fesyen

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan di Jalan Nana Rohana Bandung Terungkap, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal